“Editor’s Note:
Artikel ini dibuat berdasarkan pengalaman penulis sewaktu mengurus
paspor pada bulan September 2012. Ada perubahan mengenai proses
pembayaran. Sejak November 2013, pembayaran untuk pengajuan paspor
secara online dilakukan melalui Bank BNI.“
Sebelum bertanya di halaman komentar, mohon baca artikel dan komentar sampai selesai.
Awal bulan September 2012 lalu (tepatnya
tanggal 1 – 8 September 2012) saya liburan ke Malaysia dan
Singapura.
Itulah pertamakali saya liburan ke luar negeri hehehe. Untuk bisa masuk
ke negara lain tentunya kita harus punya paspor sebagai identitas
global. Nah, saya mau sharing sedikit tentang pengalaman saya sewaktu
membuat paspor di Kanim Kelas I Jakarta Selatan.
Pada awalnya saya disarankan oleh
seorang teman untuk membuat paspor dengan bantuan calo. Setelah saya
tanya kemana-mana, ternyata biaya membuat paspor dengan bantuan calo
bisa mencapai Rp 500ribu – Rp 800ribu. Bukannya pelit, tapi menurut saya
tidak worth it mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk
membuat paspor, padahal kalau kita mengurus sendiri hanya dikenakan
biaya sebesar Rp 255.000,-. Akhirnya saya tidak jadi pakai jasa calo,
dan memutuskan untuk mengurus sendiri saja.
Untuk membuat paspor, kita bisa
mengurusnya di Kantor Imigrasi di mana saja, tidak harus di Kantor
Imigrasi yang sesuai dengan alamat KTP. Waktu itu saya mengurus paspor
di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Warung
Buncit Raya No. 207 (Mampang Prapatan). Sebelum saya ke Kantor Imigrasi,
saya sudah terlebih dahulu mengurusnya via online melalui website
Imigrasi Indonesia.
http://aanarsela.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-paspor-online.html
http://aanarsela.blogspot.com/2014/11/cara-membuat-paspor-online.html
Berikut ini adalah langkah-langkah cara membuat paspor secara online:
I. Submit Data Via Website Ditjen Imigrasi RI
1. Langkah pertama adalah menyiapkan
berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus paspor via online,
diantaranya; copy KTP, Copy Kartu Keluarga, Salah satu dari copy akte
lahir/ ijazah/ surat nikah. Karena kita akan submit via online maka
berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file gambar
Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh
berwarna.
2. Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id. Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan ke halaman baru. Lihat gambar di bawah.
3. Pada halaman baru tersebut kita bisa
memilih menu yang sesuai dengan yang dibutuhkan. Karena kita ingin
membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu Pra Permohonan
Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti akan muncul
halaman baru. Lihat gambar di bawah.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi
formulir online yang sudah di sediakan. Pada bagian kolom “Jenis
permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan kebutuhan Anda.
Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan. Jenis
paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan
paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia
(TKI). Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP
Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah
formulir tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan
diarahkan ke halaman lainnya. Lihat gambar,
5. Pada halaman berikutnya, Anda akan
diminta untuk meng-upload berkas pendukung seperti, copy KTP, copy kartu
keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah.
Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung tersebut, urutannya
adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte
lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu, setelah
itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut.
Lihat gambar.
6. Pada halaman berikutnya Anda diminta
untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda akan mengurus paspor, dan juga
tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan mengenai tempat dan
tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih. Pilihlah
kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang
Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik
tombol “Lanjut”. Lihat gambar.
7. Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan. Lalu klik tombol “OK”. Lihat gambar
Buka Spoiler »
8. Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda Terima Pra Permohon
SEMOGA BERMANFAAT..!!!